KIP-K adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah Indonesia, melalui Kemendiktisaintek, yang ditujukan bagi lulusan SMA/sederajat dengan potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan tinggi melalui pembebasan biaya kuliah (UKT/SPP) dan bantuan uang saku bulanan.
Dalam proses pendaftaran KIP Kuliah, calon peserta wajib memastikan keabsahan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang aktif. Pastikan NISN, NPSP, dan NIK tersebut valid sesuai dengan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
1. Persyaratan Akademik & Lulusan
- Lulusan SMA, SMK, MA, atau sederajat tahun 2026, 2025, atau 2024.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada Program Studi yang terakreditasi.
- Memiliki potensi akademik baik.
2. Persyaratan Ekonomi
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 (tiga) pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) Kemenko PMK.
- Tinggal di panti asuhan/panti sosial.
- Jika tidak termasuk di atas, wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau Rp750.000 per anggota keluarga.
3. Berkas Dokumen yang Diperlukan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Email aktif.
- Kartu Keluarga (KK).
- Foto 3x4.
- Bukti prestasi/rapor (jika ada).